Kafarat karena Sengaja Batal Puasa
Blog

Kafarat karena Sengaja Batal Puasa

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Setiap Muslim yang sudah baligh, berakal dan mampu wajib menjalankannya kecuali jika ada alasan syar’i. Namun ada kalanya seseorang sengaja membatalkan puasa, baik karena makan, minum atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan. Dalam ajaran Islam tindakan ini termasuk dosa besar dan memiliki konsekuensi berupa Kafarat karena Sengaja Batal Puasa.

Artikel ini akan membahas secara ringkas namun jelas mengenai kafarat karena sengaja batal puasa, termasuk jenis pelanggaran yang mewajibkan kafarat, hukumnya dalam Islam dan cara menebusnya sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah istilah dalam bahasa Arab yang memiliki makna menebus atau menghapus kesalahan. Dalam konteks syariat Islam, kafarat adalah bentuk tebusan atau denda yang wajib dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum tertentu dalam agama seperti membatalkan puasa dengan sengaja, melanggar sumpah atau melakukan zihar.

Dalam hal puasa kafarat dikenakan kepada orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadan secara sengaja karena melakukan hubungan suami istri di siang hari. Pelanggaran ini dianggap berat karena terjadi di waktu dan dalam ibadah yang sangat mulia.

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Meninggalkan puasa tanpa sebab yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan dosa yang berat, khususnya di bulan Ramadan. Hubungan suami istri di siang hari puasa termasuk pelanggaran berat. Berikut dalilnya:

Berdasarkan Hadist Sahih

Membatalkan puasa dengan sengaja khususnya karena hubungan suami istri, ditegaskan keharamannya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Seorang pria menemui Nabi SAW dan berkata, Wahai Rasulullah aku dalam kesulitan besar.” Nabi bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Ia menjawab, ‘Aku menyetubuhi istriku di siang hari Ramadan.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW lalu menjelaskan dengan jelas tata cara kafarat yang wajib dilakukan sebagai wujud taubat dan tanggung jawab atas kesalahan itu.

Urutan Kafarat yang Harus Dilakukan

Berdasarkan hadis tersebut, kafarat dilakukan berurutan, bukan dipilih sembarangan. Berikut urutannya:

  1. Memerdekakan seorang budak.
    Karena hal ini tidak berlaku di zaman sekarang, maka langsung ke langkah berikutnya.

  2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa jeda.
    Jika dalam kondisi sehat dan mampu, seseorang wajib menjalankan puasa ini.

  3. Memberi makan 60 orang miskin.

    Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, wajib memberi makan 60 orang miskin dengan porsi sekali makan untuk masing-masing.

Kafarat tidak bisa langsung memilih opsi ketiga jika masih mampu menjalankan yang pertama atau kedua.

Apakah Semua Pembatal Puasa Wajib Kafarat?

Tidak semua pembatal puasa wajib kafarat. Jika seseorang membatalkan puasanya karena makan atau minum dengan sengaja, maka menurut mayoritas ulama ia hanya wajib mengganti puasanya (qadha) dan bertaubat kepada Allah. Kafarat hanya diwajibkan apabila pelanggaran terjadi karena hubungan intim di siang hari Ramadan.

Namun tetap saja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i merupakan dosa. Oleh karena itu selain qadha, orang tersebut harus memperbanyak istighfar dan berusaha tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Pentingnya Menjaga Ibadah Puasa

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tapi juga menjaga diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkannya, terutama yang dilakukan dengan sengaja. Mengetahui aturan tentang kafarat karena sengaja batal puasa membantu setiap Muslim untuk lebih sadar dan waspada dalam menjaga kesucian ibadah ini.

Islam memberi jalan bagi hamba yang berbuat salah dengan menunaikan kafarat dan bertaubat.Oleh karena itu jika pernah melakukan pelanggaran ini, jangan ditunda untuk memperbaiki diri dan menunaikan kewajiban kafarat.

Kesimpulan

Kafarat karena sengaja batal puasa adalah kewajiban syar’i bagi siapa pun yang membatalkan puasanya karena hubungan suami istri di siang hari Ramadan. Tindakan ini termasuk dosa besar namun Islam memberikan jalan keluar dengan menjalankan kafarat sesuai urutan yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Sebagai umat Muslim penting bagi kita untuk menjaga ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Jika pernah melakukan kesalahan, segeralah bertaubat dan jalankan kafarat sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT. Informasi lengkap tentang cara membayar kafarat bisa ditemukan di https://digital.sahabatyatim.com/bayar-kafarat-puasa/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *